Secara umum, muamalah mencakup dua aspek yang menjadi ruang lingkupnya.
Kedua aspek ini yakni aspek adabiyah dan madaniyah.
Aspek Adabiyah
Aspek Adabiyah adalah segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya.
Aspek Madiyah
Aspek Madiyah mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan.
Ini meliputi halal haram, syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan, dan lainnya.
Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit & loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/pengupahan). ***
Sumber dan kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- liputan6.com