Adzan adalah pemberitahuan tentang sudah masuknya atau telah tiba waktu shalat.
Orang yang biasa mengumandangkan adzan disebut muazin. Shalat-shalat sunah tidak dianjurkan menggunakan adzan dan iqamah, kecuali shalat sunah yang disunahkan berjama’ah, seperti tarawih, shalat ‘Idul Fitri atau Idul Adha.
Adzan dan iqamah hukumnya sunat mu’akkad bagi shalat fardhu, baik shalat berjamaah maupun shalat sendirian (munfarid). Pelaksanaannya dianjurkan dengan suara yang keras, berdiri, dan menghadap kiblat.
Sedangkan iqamah dari segi bahasa adalah mendirikan, yaitu kata-kata sebagai tanda bahwa shalat fardhu akan segera dimulai.
Klik tombol unduh dibawah untuk mengunduh halaman buku diatas