Sahabat Elibrary.
Disunahkan bagi orang yang akan memasuki Kota Mekah untuk terlebih dahulu mandi.
Ibnu Mundzir berkata, ”Mandi pada saat akan memasuki kota Mekah adalah sunah. Hal ini disepakati oleh sebagian besar ulama. Dan orang yang tidak melakukannya tidak usah membayar denda.”
Ada juga sebagian ulama menyatakan, bahwa orang yang tidak mandi, cukup menggantinya dengan wudu. ***

Sumber dan Kontributor
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Editor: www.elibrary.id
- Gambar: www.ebookanak.com, Penerbit Luxima Metro Media