Sahabat Elibrary.
Tidak ada larangan bagi orang yang junub atau haid untuk mencukur rambut, memotong kuku, atau pergi ke pasar.
Atha’ berkata, ”Orang yang junub boleh melakukan bekam, memotong kuku, mencukur rambut, meski ia belum berwudu.” (HR Bukhari)

Sumber dan Kontributor
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Editor: www.elibrary.id
- Gambar: www.ebookanak.com, Penerbit Luxima Metro Media