Sahabat Elibrary.
Hukum memandikan mayat adalah fardu kifayah.
Yaitu suatu kewajiban jika telah dilakukan oleh sebagian umat, maka kewajiban ini sudah gugur bagi semua umat.
Jika seorang muslim meninggal, maka ia wajib dimandikan.
Mayat yang wajib dimandikan adalah mayat kaum Muslim yang tidak terbunuh oleh kaum kafir.

Sumber dan Kontributor
- Naskah: Kak Nurul Ihsan
- Editor: www.elibrary.id
- Sumber gambar: www.ebookanak.com, Penerbit Luxima Metro Media
- Sumber naskah: klik di sini