Sahabat Elibrary.
Tayamum bisa dilakukan baik untuk menyucikan diri dari hadas besar maupun hadas kecil.
Tayamum bisa juga dilakukan saat melakukan perjalanan atau bermukim dengan beberapa sebab, seperti tidak ada air, sakit atau terluka, atau ada air, tetapi sangat dingin.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juga menjelaskan lebih rinci tentang alasan yang memperbolehkan kita tayamum,
مَنْ تَعَذذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لِفَقْدِهِ بَعْدَ الطَّلَبِ اَوْ بِمَانِعٍ لَهُ عَنِ الْوُصُوْلِ اِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ اَوْ حَابِسٍ اَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرَ يَحْتَاجُ اِلَيْهِ لِعَطَشِهِ اَوْ لِعَطَشِ رَفِيْقِهِ اَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ اِلاَّ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ اَوْ كَانَ بِهِ جَرَاحَةٌ اَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنِ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعَضْوِ اَوْ شِدَّةَ الضَّنَا فَيَنْبَغِيْ اَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيْضَةِ
Artinya: “Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, atau karena ada yang menghalangi, seperti takut binatang buas, karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minumnya atau kawannya, air yang menjadi milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga normal, atau karena luka, karena penyakit yang bisa menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau makin menambah rasa sakit jika terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardu.”

Sumber dan Kontributor
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Editor: www.elibrary.id
- Gambar: www.ebookanak.com, Penerbit Luxima Metro Media