Tayamum bisa dilakukan dengan debu yang suci dan semua jenis tanah, seperti pasir, batu, atau kapur.
Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sho’id yang suci.
Jumhur ulama memaknakan sho’id dengan debu.
Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sho’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur, dan selainnya.
Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi.
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً
“…maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)….” (al-Maidah [5]: 6)

Sumber dan Kontributor
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Editor: www.elibrary.id
- Gambar: www.ebookanak.com, Penerbit Luxima Metro Media
- Sumber referensi: klik di sini