Sahabat Elibray.
Jika tubuh seseorang sakit atau terluka dan ia takut jika bersuci memakai air akan menyebabkan sakit atau lukanya akan semakin parah, ia diperbolehkan untuk bertayamum.
Pada masa Rasulullah saw. ada seorang yang terluka terkena batu.
Kebetulan saat itu, ia akan mandi wajib.
Ketika mandi lukanya terkena air dan menyebabkan ia meninggal.
Padahal kata Rasulullah saw. orang itu diperbolehkan untuk bertayamum atau membalut lukanya dengan kain pembalut kemudian diusap saat bersuci, selanjutnya ia membasuh anggota tubuh lainnya.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِهِ – عز وجل – { وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ } قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ اَلْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَالْقُرُوحُ, فَيُجْنِبُ, فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ: تَيَمَّمَ” . رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا, وَرَفَعَهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَالْحَاكِم ُ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah, “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan”, beliau mengatakan, “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi ia takut akan mati jika ia mandi, maka boleh baginya bertayamum.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mawquf. Hadis ini marfu’ menurut Al-Bazzar, dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim) [HR. Ad-Daruquthni, 1:177. Hadis ini punya penguat dalam Al-Baihaqi, 1:224. Hadis ini dikeluarkan secara marfu’ dari Ibnu Khuzaimah, 1:138; Al-Hakim, 1:270; Al-Baihaqi, 1:224. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini mawquf, sebagaimana dikuatkan pula mawqufnya oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah].
Penjelasan Hadis
Pertama:
Setiap orang yang sakit yang dapat mudarat jika menggunakan air, ia boleh tayamum, walaupun menggunakan air nantinya tidak membuatnya mati.
Apabila ada luka bisa jadi membuat luka bertambah parah saat menggunakan air, tertunda sembuhnya, lebih lama sakitnya, atau semacamnya.
Keadaan sakit seperti ini membolehkan untuk tayamum.
Kedua:
Jika yang sakit dalam keadaan hadas kecil maupun hadas besar lantas sulit menggunakan air, boleh beralih pada tayamum.
Ketiga:
Safar disebutkan dalam hadis karena dilihat dari ghalib (keumuman).
Safar biasanya akan sulit menemukan air.
Jika musafir tidak mendapati air atau ada air, tetapi digunakan untuk minum atau memasak, ia boleh tayamum.
Namun, safar itu sendiri bukanlah jadi sebab tayamum itu ada.
Jika musafir mendapati air dan tidak masalah menggunakannya, ia tidak boleh beralih pada tayamum.

Sumber dan Kontributor
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Editor: www.elibrary.id
- Gambar: www.ebookanak.com, Penerbit Luxima Metro Media
- Sumber naskah: klik di sini