elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Hal-Hal Pembatal Tayamum, Mendapatkan Air Setelah Salat
Hal-Hal Pembatal Tayamum: Mendapatkan Air Setelah Salat

Sahabat Elibrary.

Jika seseorang salat dengan tayamum, lalu ia mendapatkan air atau ia bisa menggunakan air setelah selesai salatnya.

Ia tidak wajib mengulangi salatnya, meskipun masih ada waktu untuk melaksanakan salat lagi.

Rasulullah saw. berkata kepada orang yang tidak mengulangi wudu dan salatnya, ”Kamu telah melakukan sunnah dan salatmu cukup.” (HR Abu Dawud, an-Nasa’i, Daruquthni, Darimi, Baihaqi, dan Ibnu Hajar)

Hal-Hal Pembatal Tayamum, Mendapatkan Air Setelah Salat
Hukum mendapatkan air setelah selasai salat tayamum. (Gambar: www.ebookanak.com)

Sumber dan Kontributor

  • Judul buku: Fiqih Islam Jilid 3; Cara Mudah Memahamkan Fiqih kepada Anak 
  • Penulis: Kak Nurul Ihsan
  • Gambar: www.ebookanak.com
  • Penerbit: Luxima Metro Media
  • Olah konten: www.elibrary.id

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.