Sahabat Elibrary.
Jika seseorang salat dengan tayamum, lalu ia mendapatkan air atau ia bisa menggunakan air setelah selesai salatnya.
Ia tidak wajib mengulangi salatnya, meskipun masih ada waktu untuk melaksanakan salat lagi.
Rasulullah saw. berkata kepada orang yang tidak mengulangi wudu dan salatnya, ”Kamu telah melakukan sunnah dan salatmu cukup.” (HR Abu Dawud, an-Nasa’i, Daruquthni, Darimi, Baihaqi, dan Ibnu Hajar)

Sumber dan Kontributor
- Judul buku: Fiqih Islam Jilid 3; Cara Mudah Memahamkan Fiqih kepada Anak
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: www.ebookanak.com
- Penerbit: Luxima Metro Media
- Olah konten: www.elibrary.id