Sahabat Elibrary.
Perempuan yang sedang haid dan nifas kondisinya sama dengan orang yang sedang junub.
Mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang terlarang bagi orang yang sedang junub.
Selama masa haid dan nifas kaum perempuan tidak boleh salat, berpuasa, membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf Al-Qur’an, dan membawanya, masuk ke dalam masjid, dan thawaf. ***

Sumber dan Kontributor
- Judul buku: Fiqih Islam Jilid 3; Cara Mudah Memahamkan Fiqih kepada Anak
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: www.ebookanak.com
- Penerbit: Luxima Metro Media
- Olah konten: www.elibrary.id