Sahabat Elibrary.
Orang yang terluka atau patah salah satu anggota tubuhnya, kemudian ingin berwudu atau mandi, ia wajib membasuh anggota tubuhnya tersebut.
Jika ia khawatir anggota tubuhnya yang sakit itu akan lebih terasa sakit, ia boleh mengusap perbannya saja. ***

Sumber dan Kontributor
- Judul buku: Fiqih Islam Jilid 3; Cara Mudah Memahamkan Fiqih kepada AnakĀ
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: www.ebookanak.com
- Penerbit: Luxima Metro Media
- Olah konten: www.elibrary.id