Sahabat Elibrary.
Disyariatkan untuk mengusap pembalut atau kain sejenisnya yang melekat di tubuh orang sakit ketika tayamum.
Jabir r.a. bercerita,
”Ada seorang lelaki yang kepalanya terkena batu dan terluka. Lelaki itu kemudian bermimpi basah. Ia bertanya kepada teman-temannya, apakah ia boleh bertayamum? Mereka serempak menjawab, ’Tidak ada tayamum selama kamu masih bisa menggunakan air.’ Lelaki itu akhirnya terpaksa mandi dan ia pun meninggal.”
Ketika mengetahui peristiwa tersebut, Rasulullah saw. bersabda,
”Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membalas mereka. Mengapa mereka tidak bertanya terlebih dahulu jika tidak tahu? Bukankah obat kebodohan adalah bertanya? Lelaki itu cukup dengan tayamum, atau lukanya dibalut dengan kain, kemudian diusap (saat bersuci), lalu ia membasuh anggota tubuh lainnya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan Ahmad)

Sumber dan Kontributor
- Judul buku: Fiqih Islam Jilid 3; Cara Mudah Memahamkan Fiqih kepada Anak
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: www.ebookanak.com
- Penerbit: Luxima Metro Media
- Olah konten: www.elibrary.id