Hukum air musta’mal adalah thahur, suci dan menyucikan seperti air mutlak.
Air musta’mal adalah air yang menetes atau mengalir dari anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi besar.
Rubayyi’ binti Mu’awwidz meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengusap kepala beliau dengan air wudhu yang tersisa di tangan. ***

Sumber dan Kontributor
- Naskah: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: ebookanak.com
- Penyelaras: elibrary.id
- Luxima Metro Media
- kumparan.com