elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Fiqih Islam, Air yang Telah Bercampur dengan Benda yang Suci
Air yang Telah Bercampur dengan Benda yang Suci

Air jenis ini hukumnya suci dan menyucikan ketika bercampur dengan benda atau sesuatu yang suci.

Misalnya sabun, tepung, kapur barus, getah, minyak, dan hal-hal lain yang biasanya terpisah dari air.

Sabun, minyak, tepung, kapur barus, getah, atau sejenis lainnya termasuk benda yang suci. ***

Fiqih Islam, Air yang Telah Bercampur dengan Benda yang Suci
Air yang telah Bercampur dengan benda yang suci hukumnya suci dan menyucikan ketika bercampur dengan benda atau sesuatu yang suci. (Gambar: ebookanak.com)

Sumber dan Kontributor

  • Naskah: Kak Nurul Ihsan
  • Gambar: ebookanak.com
  • Penyelaras: elibrary.id
  • Luxima Metro Media
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.