Haji menurut bahasa adalah berkunjung ketempat yang agung.
Sedangkan menurut istilah adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.
Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka’bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan.
Terutama bagi mereka yang sudah mampu secara lahir maupun batin.
Hal ini berarti ketika seorang Muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji, hendaklah untuk menyegerakannya.
Kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:
“Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya.”
Sumber dan Kontributor
- Penyelaras: elibrary.id
- Selengkapnya baca di sini