Sahabat Elibrary.
Qiran merupakan jenis haji yang menggabungkan antara niat haji dan umrah sekaligus, karena dikerjakan pada bulan-bulan haji.
Tata caranya ialah jemaah berihram untuk umrah dan berihram untuk haji, sebelum memulai thawaf.
Kemudian saat memasuki kota Mekkah, jemaah melakukan thawaf qudum atau thawaf di awal kedatangan di Mekkah.
Lalu kemudian salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah.
Dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i tanpa bertahallul.
Tetapi masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallul pada 10 Zulhijjah.
Maka, haji dan umrahnya selesai secara bersamaan.
Namun yang membedakannya dengan macam-macam ibadah haji lainnya adalah adanya kewajiban membayar dam atau denda.
Yakni dengan cara menyembelih hewan qurban.
Yaitu seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta pada hari tasyriq atau tanggal 10 Zulhijjah. ***
Sumber dan Kontributor
- Penyelaras: elibrary.id
- Baca selengkapnya di sini