Jika air sudah terkena najis yang mengubah rasa, warna, dan bau, airnya tidak lagi suci dan menyucikan.
Air jenis ini tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci, wudhu, mandi, istinja, atau membersihkan najis. ***

Sumber dan Kontributor
- Judul: Fiqih Islam Jilid 1
- Naskah: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: Uci Ahmad Sanusi/ebookanak.com
- Penyunting: elibrary.id
- Penerbit: Luxima Metro Media