Sahabat Elibrary.
Jika air sudah terkena najis tanpa mengubah rasa, warna, dan bau, air tersebut tetap suci dan menyucikan, meskipun jumlah air tersebut sedikit atau banyak.
Air jenis ini masih boleh digunakan untuk bersuci, wudhu, mandi, istinja, atau membersihkan najis. ***

Sumber dan Kontributor
- Judul: Fiqih Islam Jilid 1
- Naskah: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: Uci Ahmad Sanusi/ebookanak.com
- Penyunting: elibrary.id
- Penerbit: Luxima Metro Media