Sahabat Elibrary.
Hukum sisa air minum binatang yang boleh dimakan dagingnya adalah suci.
Ludah binatang tersebut dihasilkan dari daging yang suci, maka ludahnya pun suci.
Abu Bakar Ibnu al-Mundzir berkata,
“Para ulama sepakat bahwa sisa air minum binatang yang halal dagingnya boleh diminum dan bisa dijadikan air wudhu.”
Kambing, domba, sapi, unta, ayam, atau bebek adalah binatang yang halal dan boleh dimakan dagingnya.
Maka sisa air minum binatang tersebut adalah suci. ***

Sumber dan Kontributor
- Judul: Fiqih Islam Jilid 1
- Naskah: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: Uci Ahmad Sanusi/ebookanak.com
- Penyunting: elibrary.id
- Penerbit: Luxima Metro Media