Sahabat Elibrary.
Hukum sisa air minum kucing adalah suci.
Rasulullah bersabda,
“Kucing itu tidak najis. Ia termasuk binatang yang berkeliaran di antara kalian.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Ali bin al-Hasan dan Anas meriwayatkan bahwa suatu hari, Nabi menyuruh Anas menuangkan air ke dalam bejana untuk wudhu.
Namun, seekor kucing datang dan menjilati air di bejana itu.
Ternyata, Nabi membiarkan kucing itu minum sampai kenyang.
Setelah itu, Nabi baru berwudhu.
Nabi berkata,
“Wahai Anas, kucing termasuk perhiasan rumah tangga. Kucing tidak kotor, bahkan tidak ada najis.”

Sumber dan Kontributor
- Judul: Fiqih Islam Jilid 1
- Naskah: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: Uci Ahmad Sanusi/ebookanak.com
- Penyunting: elibrary.id
- Penerbit: Luxima Metro Media