Sahabat Elibrary.
Hukum sisa air minum keledai, binatang buas, dan burung adalah suci.
Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya,
“Apakah kami bisa berwudhu dengan air sisa air minum keledai?”
Rasulullah saw. menjawab,
“Ya. Begitu juga sisa air minum semua binatang buas.”

Sumber dan Kontributor
- Judul: Fiqih Islam Jilid 1
- Naskah: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: Uci Ahmad Sanusi/ebookanak.com
- Penyunting: elibrary.id
- Penerbit: Luxima Metro Media