
Manasik haji yang paling afdhol yaitu tamattu’ atau melaksanakan haji yang didahului dengan umroh pada bulan-bulan haji.
Manasik umroh lebih simpel daripada manasik haji.
Dari segi waktu umroh tidak terikat waktu dan bisa dilakukan kapan saja dan hukumnya sunah.
Sementara ibadah haji bersifat wajib di bulan Dzulhijjah.
Dari segi rukun yang tidak dilaksanakan saat umroh adalah wukuf di arafah, mabit di muzdalifah dan melempar jumroh.
Mayoritas ulama menyepakati ibadah haji diwajibkan bagi setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, khususnya bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan haji.
Kewajiban haji ini didasarkan pada firman Allah SWT surat al-Maidah ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah.” (QS: Ali Imran [3]: 97).
Download Ebook PDF di sini
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- initu.id
- haji.kemenag.go.id