Dalam ajaran agama islam terdapat beberapa jenis puasa sunnah, di antaranya ada Puasa Arafah.
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji.
Dalam sebuah hadist Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalah telah bersabda yang artinya:
Tiada amal yang soleh yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih disukai daripada hari-hari ini (sepuluh hari pertama dalam bulan Dzulhijjah).” (Hadist Riwayat al-Bukhari).
Dan dalam Taudhih Al-Ahkam, Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata:
“Puasa hari arafah adalah puasa sunnah yang paling utama berdasarkan ijma’ para ulama.”
Jika Puasa Arafah disunnahkan bagi mereka yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji, lalu bagaimana dengan mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci?
Al-Imam As-Syafie’i telah berpendapat bahwa bagi mereka yang pada saat itu sedang melaksanakan ibadah haji di Arafah akan lebih baik apabila mereka tidak melakukan puasa di hari itu, dengan tujuan agar mereka kuat dalam berdo’a dan menjalankan ibadah haji di sana.
Imam Ahmad Radiallahuanhu pun mengatakan bahwa “Jika ia sanggup berpuasa maka boleh berpuasa, tetapi jika tidak hendaklah ia berbuka, sebab hari ‘Arafah memerlukan kekuatan (tenaga).”
Adapun niat dalam melakukan puasa arafah adalah
“Nawaitu ashoumul arafah lilyaumil ghoddi lillahi Ta’ala.”
Artinya, “Saya niat puasa Arafah karena Allah ta’ala.”
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- dalamislam.com