Sahabat Elibrary.
Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram adalah memberi upah tukang jagal dari hewan qurban.
Sesuai dengan hadits dari Ali RA:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari). ***
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- globalqurban.com