Sahabat Elibrary.
Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu, dan yang lainnya dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut.
Mayoritas ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:
“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban.” (HR Hakim dan Baihaqi)
Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan.
Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan.
Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga. ***
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- globalqurban.com