elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Hukum Menjual Bagian Qurban. (Gambar freepik.com)
Hukum Menjual Bagian Qurban

Sahabat Elibrary.

Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu, dan yang lainnya dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut.

Mayoritas ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:

“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban.” (HR Hakim dan Baihaqi)

Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan.

Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan.

Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga. ***

Sumber dan Kontributor

Baca juga:  Seri Komik Akhlak: Aduh, Gigi Plester!
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar