Sahabat Elibrary.
Secara etimologi, muamalah berakar dari kata ‘aamala yang berarti saling berbuat atau tindakan timbal balik.
Muamalah menggambarkan aktivitas yang dilakukan individu dengan individu atau beberapa lainnya untuk memenuhi masing-masing kebutuhannya.
Secara singkat, muamalah adalah hubungan antar manusia.
Dalam arti luas, arti muamalah adalah hukum syariah yang mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Dalam arti khusus, muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Muamalah atau Muamalāt adalah hukum-hukum Allah yang mengatur tentang hubungan, tindakan, dan pergaulan antar manusia.
Muamalah menjadi acuan umat Islam dalam melakukan setiap aktivitas sosial.
Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban.
Muamalah mempunyai banyak cabang, di antaranya muamalah politik, ekonomi, dan sosial. ***
Sumber dan kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- liputan6.com