Apa yang dimaksud dengan zakat mal?
Zakat harta sering disebut juga zakat mal adalah, menurut bahasa, kata “mal” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya.
Sedangkan menurut syarat, mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.
Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mal apabila memenuhi dua syarat wajib zakat mal berikut:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
- Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.
Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, seperti udara dan sinar matahari tidaklah disebut mal.
Jadi singkatnya, zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki secara penuh yang telah mencapai nishab dan haulnya. ***
Sumber dan Kontributor
- Penyuntng: elibrary.id
- zakat.or.id