elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Muamalah dilakukan atas pertimbangan membawa kebaikan bagi manusia, seperti tidak membakar hutan. (Foto Pikist.com)
Prinsip Muamalah

Menurut Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2018, Prinsip-prinsip muamalah secara umum adalah:

  • Kebolehan dalam melakukan aspek muamalah, seperti jual, beli, sewa menyewa ataupun lainnya. Prinsip dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
  • Muamalah dilakukan atas pertimbangan membawa kebaikan bagi manusia dan atau untuk menolak segala yang merusak.
  • Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan (tawazun). Konsep ini dalam syariah meliputi berbagai segi antara lain meliputi keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual; pemanfaatan serta pelestarian sumber daya.
  • Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman. Segala bentuk muamalah yang mengandung unsur penindasan tidak dibenarkan. ***

Sumber dan kontributor

Baca juga:  Kisah 25 Nabi dan Rasul: Nabi Musa dan Nabi Harun
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar