elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Harta yang dimiliki secara sempurna wajib dizakati. (Foto pixabay.com)
Syarat Harta Wajib Dizakati: Kepemilikan Sempurna

Selain mencapai nisab zakat, terdapat syarat-syarat harta yang wajib dizakati bagi mustahik untuk dikeluarkan sebesar 2,5%.

Syarat wajib seseorang umat Islam wajib mengeluarkan zakat yaitu sebagai berikut:

Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh.

Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.

Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdagangan yang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya.

Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya. ***

Sumber dan Kontributor

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.