Sahabat Elibrary.
Zakat Mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan, atau pun emas dan perak.
Untuk zakat emas, perak, uang, dan perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85 gram emas.
Emas yang menjadi standar adalah emas murni.
Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.
Sebagai ilustrasi, misalnya Pak Ahmad memiliki uang atau emas senilai 80 juta.
Ia juga memiliki aset lancar perniagaan senilai 20 juta.
Jadi, total kekayaan yang sejenis nilainya adalah 100 juta.
Ini artinya, harta tersebut telah mencapai nishab 85 gram emas.
Cara menghitung zakatnya Rp 100.000.000 x 2,5 % = 2.500.000 rupiah.
Sumber dan Kontributor
- Penyuntng: elibrary.id
- zakat.or.id