Sahabat Elibrary.
Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut.
Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut, yaitu:
- Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.
- Harta karun yang tersimpan pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang tinggi.
- Hasil laut seperti mutiara, kerang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.
Sebagian ulama berpendapat kalau besaran zakat hasil laut sama seperti rikaz atau barang temuan, yaitu 20 persen.
Akan tetapi, sebagian lainnya mengungkapkan kalau Rasulullah hanya menyebut kadar zakat rikaz dan tidak mengeluarkan komentar apapun tentang kadar zakat hasil laut.
Ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf Al Qardhawi dan Dr. Husain Syahatah dalam buku Fiqhu Az zakah I/458, At-tathbiq al-mu’ashir li az-zakah menjelaskan jika kadar zakat hasil laut sebesar 10 persen dari netto.
Sementara, nishabnya yaitu 85 gram emas 24 karat dan dibayarkan langsung saat panen tiba.
Serupa dengan zakat pertanian, zakat hasil laut tidak perlu menunggu waktu kepemilikan satu tahun. ***

Sumber dan Kontributor
- Penyuntng: elibrary.id
- zakat.or.id