elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Jenis Harta Wajib Dizakati Binatang Ternak. (Foto Antara via mediaindonesia.com)
Jenis Harta Wajib Dizakati: Binatang Ternak

Sahabat Elibrary.

Wajib seseorang mengeluarkan zakat binatang ternak dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
  • Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
  • Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
  • Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.

Sumber dan Kontributor

Baca juga:  Doa dan Adab Memperoleh Kebaikan Dunia Akhirat
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar