elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Jenis Harta Wajib Dizakati Binatang Ternak. (Foto Antara via mediaindonesia.com)
Jenis Harta Wajib Dizakati: Binatang Ternak

Sahabat Elibrary.

Wajib seseorang mengeluarkan zakat binatang ternak dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
  • Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
  • Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
  • Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.

Sumber dan Kontributor

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.