Sahabat Elibrary.
Wajib seseorang mengeluarkan zakat binatang ternak dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
- Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
- Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
- Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.
Sumber dan Kontributor
- Penyuntng: elibrary.id
- zakat.or.id