Sahabat Elibrary.
Emas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu.
Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang.
Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.Â
Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara.
Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, seperti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak.
Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syara atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat. ***
Sumber dan Kontributor
- Penyuntng: elibrary.id
- zakat.or.id