Sahabat Elibrary.
Wajib seseorang mengeluarkan zakat harta perniagaan dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
- Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
- Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
- Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.
Sumber dan Kontributor
- Penyuntng: elibrary.id
- zakat.or.id