Sahabat Elibrary.
Wajib seseorang mengeluarkan zakat harta hasil pertanian dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. ***
Sumber dan Kontributor
- Penyuntng: elibrary.id
- zakat.or.id