elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Jenis Harta Wajib Dizakati Properti Produktif. (Foto via moneycompass.com)
Jenis Harta Wajib Dizakati: Properti Produktif

Sahabat Elibrary.

Properti produktif adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut.

Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.

Syarat-syarat properti tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
  • Tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat tinggal dan sarana transportasi untuk mencari rezeki.
  • Properti yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak. ***

Sumber dan Kontributor

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.