elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Alat yang Digunakan untuk Berburu (Foto health.grid.id)
Alat yang Digunakan untuk Berburu

Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh diburu adalah binatang laut (berupa ikan dan sejenisnya) dan binatang darat yang halal dimakan serta bukan piaraan.

Alat-alat yang boleh digunakan untuk berburu ada yang disepakati bersama dan ada yang diperselisihkan berikut sifat-sifatnya.

Alat-alat yang disepakati bersama boleh digunakan untuk berburu antara lain binatang yang dapat melukai (dianjurkan untuk menggunakan hewan-hewan yang sudah terlatih), besi tajam (tombak, pedang, dan anak panah) dan benda tumpul (batu, kayu, dan sebagainya).

Mengenai penggunaan benda tumpul, seperti batu, kayu, dan sebagainya, para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya benda-benda tersebut digunakan untuk berburu.

Sebagian ulama membolehkannya, kecuali jika hewan bisa disembelih.

Baca juga:  Nabi Zakaria: Tak Pernah Putus Asa Berdoa

Sebagian ulama membolehkannya secara mutlak, sebagian lainnya membedakan benda-benda tersebut menjadi benda-benda yang dapat menembus tubuh hewan buruan dan yang tidak bisa menembus.

Jika menggunakan benda yang bisa menembus, hewan buruan tersebut boleh dimakan.

Begitu pula sebaliknya.

Pendapat terakhir inilah yang didukung oleh para ulama ahli fikih terkenal, seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ats-Tsauri dan sebagainya.

Menurut mereka, jika tidak menggunakan benda tajam, sembelihan itu tidak sah.

Sumber dan Kontributor

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar