elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Disimpan dan D0isajikan dengan Cara yang Halal (Foto aliexpress.com)
Disimpan dan Disajikan dengan Cara yang Halal

Proses penyimpanan makanan halal tidak boleh dijadikan satu tempat dengan makanan haram.

Selain itu, menyajikan makanan halal tidak boleh menggunakan peralatan makan yang diharamkan, seperti menggunakan alat makan yang terbuat dari emas.

Selain halal, makanan yang dikonsumsi juga harus thayyib (baik dikonsumsi).

Para ulama berbeda pendapat mengenai kriteria makanan yang disebut thayyib.

Namun, setidaknya ada tiga pendapat umum ulama mengenai hal ini, yaitu makanan yang tidak membahayakan fisik maupun akal (pendapat Ibnu Katsir dalam Kitab Tafsirul Quranil ‘Adzim), makanan yang mengundang selera (pendapat Imam Syafi’i dan ulama lainnya), dan makanan yang halal serta tidak najis (pendapat Imam Malik dan Imam Atthabari). ***

Sumber dan Kontributor

Baca juga:  Empat Jenis Makanan dalam Islam
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar