Proses penyimpanan makanan halal tidak boleh dijadikan satu tempat dengan makanan haram.
Selain itu, menyajikan makanan halal tidak boleh menggunakan peralatan makan yang diharamkan, seperti menggunakan alat makan yang terbuat dari emas.
Selain halal, makanan yang dikonsumsi juga harus thayyib (baik dikonsumsi).
Para ulama berbeda pendapat mengenai kriteria makanan yang disebut thayyib.
Namun, setidaknya ada tiga pendapat umum ulama mengenai hal ini, yaitu makanan yang tidak membahayakan fisik maupun akal (pendapat Ibnu Katsir dalam Kitab Tafsirul Quranil ‘Adzim), makanan yang mengundang selera (pendapat Imam Syafi’i dan ulama lainnya), dan makanan yang halal serta tidak najis (pendapat Imam Malik dan Imam Atthabari). ***
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- id.wikipedia.org
- islampos.com
- halalmuibali.or.id