elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Empat Jenis Makanan dalam Islam (Foto anakjajan.com)
Empat Jenis Makanan dalam Islam

Hukum makanan dalam Islam dapat digolongkan ke dalam empat kategori, yaitu halal, haram, syubhat, dan makruh.

Halal (حَلَال) dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baik, dibolehkan, dan sesuai hukum.

Bagi umat Islam, yang dimaksud dengan makanan halal adalah makanan yang diperoleh dan diolah sesuai dengan syariat Islam.

Dalam Islam, perkara yang halal dan haram jelas hukumnya.

Sementara perkara yang diragukan halal haramnya disebut sebagai syubhat.

Ada pula makanan yang termasuk kategori makruh, yaitu makanan yang disarankan untuk dihindari.

Hukum makanan dalam Islam diatur di beberapa ayat Al-Quran, terutama Surat Al-Maidah (5): 3-4, yang merinci tentang makanan apa saja yang diharamkan dan dihalalkan.

Kemudian ada pula dalam Surat Al-Baqarah (2): 168 dan 172 serta An-Nahl (16): 114.

Mengonsumsi makanan halal merupakan salah satu bentuk keimanan seorang muslim.

Baca juga:  Panduan Bergambar Manasik Haji dan Umrah: Memiliki Bekal yang Cukup

Allah melarang memakan makanan haram karena berpengaruh terhadap akhlak, watak, sifat, sikap, dan perilaku seseorang.

Sumber dan Kontributor

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar