
Bulan Syawal ibarat bakdiyah bagi puasa Ramadhan.
Ada amalan yang mulia di bulan ini yaitu melakukan puasa Syawal selama enam hari yang pahalanya seperti berpuasa setahun penuh.
Kaum muslimin juga diperintahkan untuk menunaikan qadha’ puasa dengan segera di bulan Syawal, serta menunaikan fidyah.
Walaupun tentang masalah qadha’ dan fidyah masih bisa ditunda di bulan lainnya.
Penjelasan fikih mengenai puasa Syawal, qadha’, dan fidyah perlu sekali dijelaskan.
Karena masih banyak pertanyaan tentang tiga hal tersebut.
Mudah-mudahan buku sederhana ini bisa memberikan jawaban karena ditulis dari bahasan fikih ilmiah dari ulama-ulama madzhab, sehingga disebutlah buku ini dengan sebutan “Fikih Bulan Syawal”.
Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada segala pihak yang telah membantu dan memberikan semangat demi terbitnya buku ini, terutama kepada orang tua (Usman Tuasikal dan Zainab Talaohu) serta istri tercinta (Rini Rahmawati) atas motivasinya demi terselesaikannya buku ini.
Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kata sempurna, dan masih banyak terdapat kekurangan di dalamnya.
Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran oleh para pembaca, agar buku ini dapat menjadi tulisan yang lebih baik lagi.
Kata Umar bin Al-Khaththab: Semoga Allah merahmati orang yang telah menunjukkan aib-aib kami di hadapan kami.
Semoga buku ini bermanfaat bagi kaum muslimin, dan juga bisa menjadi tabungan amal penulis dan menjadi amal jariyah.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- rumaysho.com