Makanan halal adalah makanan yang terbuat dari hewan dan tumbuhan yang halal dimakan.
Ada pun bahan-bahan yang diharamkan antara lain:
- bangkai dengan segala bentuknya,
- darah yang mengalir,
- daging babi (termasuk segala produk turunannya, seperti gelatin),
- sesuatu yang memabukkan atau mengandung alkohol dan segala produk turunannya, seperti ekstrak vanili,
- daging binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah,
- daging binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam (harimau, singa, anjing, kucing, beruang, elang dan lain-lain),
- daging keledai jinak (keledai liar dan kuda dihalalkan),
- daging dan susu binatang yang memakan kotoran (bisa menjadi halal jika hewan telah dikandangkan selama tiga hari dan diberi makanan yang bersih),
- binatang yang disyariatkan untuk dibunuh (burung gagak, rajawali, tikus, tokek, ular, kalajengking, anjing galak yang suka menggigit),
- binatang yang dilarang untuk dibunuh (lebah, semut, burung hud-hud, dan burung shurad),
- makanan dan minuman yang berasal dari semua hewan kotor dan najis.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- id.wikipedia.org