elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Halal Karena Zatnya (Foto pixabay.com)
Halal Karena Zatnya

Makanan halal adalah makanan yang terbuat dari hewan dan tumbuhan yang halal dimakan.

Ada pun bahan-bahan yang diharamkan antara lain:

  • bangkai dengan segala bentuknya,
  • darah yang mengalir,
  • daging babi (termasuk segala produk turunannya, seperti gelatin),
  • sesuatu yang memabukkan atau mengandung alkohol dan segala produk turunannya, seperti ekstrak vanili,
  • daging binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah,
  • daging binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam (harimau, singa, anjing, kucing, beruang, elang dan lain-lain),
  • daging keledai jinak (keledai liar dan kuda dihalalkan),
  • daging dan susu binatang yang memakan kotoran (bisa menjadi halal jika hewan telah dikandangkan selama tiga hari dan diberi makanan yang bersih),
  • binatang yang disyariatkan untuk dibunuh (burung gagak, rajawali, tikus, tokek, ular, kalajengking, anjing galak yang suka menggigit),
  • binatang yang dilarang untuk dibunuh (lebah, semut, burung hud-hud, dan burung shurad),
  • makanan dan minuman yang berasal dari semua hewan kotor dan najis.
Baca juga:  Seri Komik Akhlak: Mabuk Sampah

Sumber dan Kontributor

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar