elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Hukum Berburu Hewan Halal (Foto iStockphoto, tirto.id)
Hukum Berburu Hewan Halal

Berburu hewan halal yang secara alami masih liar dan sulit ditangkap, kecuali dengan cara tertentu disebut ash-shaid. 

Hukum berburu adalah mubah (Surat Al-Maidah 5: 2), kecuali untuk hewan-hewan yang diharamkan.

Hal ini berlaku untuk hewan laut dan hewan darat, kecuali dalam keadaan ihram.

Berburu diperbolehkan apabila diniatkan untuk penyembelihan.

Jika tidak demikian, berburu diharamkan karena merusak dan membunuh hewan tanpa suatu alasan. ***

Sumber dan Kontributor

Baca juga:  Aku Cinta Rasul: Nabi Daud As, Turunnya Kitab Zabur (83)
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar