Berburu hewan halal yang secara alami masih liar dan sulit ditangkap, kecuali dengan cara tertentu disebut ash-shaid.
Hukum berburu adalah mubah (Surat Al-Maidah 5: 2), kecuali untuk hewan-hewan yang diharamkan.
Hal ini berlaku untuk hewan laut dan hewan darat, kecuali dalam keadaan ihram.
Berburu diperbolehkan apabila diniatkan untuk penyembelihan.
Jika tidak demikian, berburu diharamkan karena merusak dan membunuh hewan tanpa suatu alasan. ***
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- id.wikipedia.org