Syubhat adalah perkara yang ketentuan hukumnya diragukan, apakah termasuk halal atau haram.
Dalam Islam, jika suatu perkara tidak jelas status hukumnya, perkara tersebut sebaiknya ditinggalkan agar tidak terjatuh pada perkara haram.
Pada pengertian yang lebih luas, syubhat adalah sesuatu yang tidak jelas kebenarannya sehingga masih mengandung kemungkinan benar atau salah.
Menurut ulama mazhab Syafi’i, Muhammad bin Ibrahim Ibnu Mundzir an-Naisaburi (242-318 H), perkara syubhat dapat dibagi menjadi tiga jenis.
Pertama, sesuatu yang haram bercampur dengan yang halal.
Misalnya, buah hasil curian (termasuk makanan haram) bercampur dengan buah halal lainnya dalam satu keranjang.
Buah tersebut tergolong syubhat karena tidak jelas mana yang buah haram dan halal.
Kedua, perkara halal, lalu muncul keraguan.
Misalnya, produk-produk makanan olahan yang berasal dari negara mayoritas non-muslim.
Produk-produk tersebut tergolong makanan syubhat karena meskipun bahan dan barang produknya halal dan suci, apabila proses pengolahannya tercampur dengan bahan-bahan haram menjadi tidak halal.
Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang pengolahan bahan pangan, mengetahui kehalalan suatu produk makanan dan minuman bukan perkara mudah sehingga menimbulkan keraguan.
Ketiga, perkara yang belum jelas status halal atau haramnya.
Misalnya, ketika seseorang bepergian ke wilayah yang mayoritas penduduknya non-muslim dan ia makan di restoran yang ada di wilayah tersebut.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- id.wikipedia.org
- islampos.com
- halalmuibali.or.id