Selain melaksanakan perintah Allah, tujuan menikah berikutnya adalah melaksanakan sunah Rasul.
Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina.
Tidak hanya itu, seorang yang menikah juga mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala’ (HR. Bukhari dan Muslim).
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- gramedia.com
- tafsirweb.com