Pembagian harta warisan menurut Islam untuk anak perempuan dapat dilihat dari kedudukan anak wanita tersebut.
Bila anak wanita itu merupakan anak tunggal, maka warisan yang didapatkannya adalah setengah bagian.
Namun apabila memiliki 2 atau lebih anak wanita, maka secara bersama mendapatkan 2/3 bagian.
Berdasarkan hukum waris Islam, apabila pewaris memiliki anak wanita dan juga anak pria.
Maka anak pria 2 : 1 anak wanita bagian yang didapatkannya.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- qoala.app