Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal.
Mereka akan mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap untuk membangun rumah tangga.
Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh seorang ulama, Abdurrahman Al-Jaziri yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sebuah perjanjian suci yang dilakukan antara laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia.
Dalam hal ini, perjannjian suci pernikahan dapat dinyatakan ke dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab dan qabul yang merupakan bentuk dari perjanjian pernikahan ini harus dinyatakan oleh satu majelis, baik itu berasal dari pihak yang melangsungkan pernikahan (calon suami atau calon istri) atau dapat diwalikan.
Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu asas hidup yang bisa membuat umat Muslim menjadi lebih baik lagi.
Oleh karena itu, pernikahan bukan hanya menjadi cara untuk melaksanakan ibadah saja, tetapi juga berhubungan dengan membangun kehidupan rumah tangga dan keturunan.
Bahkan, dengan pernikahan, pintu silaturahim menjadi terbuka lebar karena menjadi lebih mengenal keluarga suami dan keluarga istri, sehingga antara anggota keluarga yang satu dengan lainnya bisa saling membantu.
Oleh sebab itu, supaya tali silaturahim menjadi lebih erat, maka suami istri dan anggota keluarga dari kedua belah pihak harus menjaga komunikasi, saling mencintai, saling memberi kasih sayang, saling mengingatkan agar tidak melakukan kejahatan, dan saling membantu satu sama lain.
Menjaga silaturahim ada di dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 36:
۞ وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلْجَنۢبِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Wa’budullāha wa lā tusyrikụ bihī syai`aw wa bil-wālidaini iḥsānaw wa biżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wal-jāri żil-qurbā wal-jāril-junubi waṣ-ṣāḥibi bil-jambi wabnis-sabīli wa mā malakat aimānukum, innallāha lā yuḥibbu mang kāna mukhtālan fakhụrā
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,”
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- gramedia.com
- tafsirweb.com