Pernikahan diambil dari kata nikah yang berarti suatu akad perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku dan ajaran agama.
Sedangkan kata nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu “An-nikah”.
Secara bahasa, “An-nikah” memiliki arti bersatu, berkumpul, dan berhubungam.
Sementara itu, secara definisi pernikahan juga dijelaskan oleh beberapa ahli ulama yang sering dikenal dengan empat mahzab fikih.
1. Imam Maliki
Imam Maliki mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad yang dapat mengubah hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak, dan majusi menjadi hubungan seksual yang halal dengan shighat.
2. Imam Hanafi
Imam Hanafi menyatakan bahwa pernikahan adalah seseorang yang mendapatkan hak untuk melakukan hubungan biologis seksual dengan seorang perempuan. Dalam hal ini, seorang perempuan itu merupakan perempuan dengan hukum tidak ada halangan sesuai dengan syari’i untuk dinikahi.
3. Imam Syafi’i
Imam Syafi’I menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang memberikan hak untuk melakukan hubungan seksual dengan mengucapkan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain dengan makna yang sama.
4. Imam Hambali
Imam Hambali menngungkapkan bahwa pernikahan adalah sebuah proses terjadinya akad perkawinan dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dalam lafadz nikah atau kata-kata yang memiliki persamaan makna.
Setelah mendengarkan ungkapan dari para ahli ulama, maka pernikahan adalah suatu proses akad perkawinan yang memiliki tujuan untuk mendapatkan pengakuan dan mengubah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tadinya haram menjadi hubungan seksual yang halal.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- gramedia.com
- tafsirweb.com