elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Syarat Sah Pernikahan Bukan Mahram (Foto mediacenter.palangkaraya.go.id)
Syarat Sah Pernikahan: Bukan Mahram

Pernikahan akan dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram.

Dengan kata lain, pernikahan dapat dilakukan dengan bukan mahram.

Dalam hal ini, bukan mahram merupakan tanda bahwa pernikahan dapat dilakukan karena tidak ada penghalangnya.

Selain itu, bagi calon mempelai harus mencari jejak dari pasangannya, apakah semasa kecil diberikan oleh ASI dari ibu yang sama atau tidak.

Jika, diberikan oleh ASI dari ibu yang sama maka hal itu termasuk ke dalam mahram, sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan.

Sumber dan Kontributor

Baca juga:  Ma Kitabuka? Apa Kitabmu?
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar