Pernikahan akan dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram.
Dengan kata lain, pernikahan dapat dilakukan dengan bukan mahram.
Dalam hal ini, bukan mahram merupakan tanda bahwa pernikahan dapat dilakukan karena tidak ada penghalangnya.
Selain itu, bagi calon mempelai harus mencari jejak dari pasangannya, apakah semasa kecil diberikan oleh ASI dari ibu yang sama atau tidak.
Jika, diberikan oleh ASI dari ibu yang sama maka hal itu termasuk ke dalam mahram, sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- gramedia.com
- tafsirweb.com