Syarat sah pernikahan pertama adalah calon pengantin, baik itu laki-laki atau perempuan harus beragama Islam.
Apabila salah satu calon mempelai belum beragama Islam, maka pernikahan tidak akan sah.
Oleh sebab itu, jika salah satu calon mempelai belum beragama Islam, ia harus beragama Islam terlebih dahulu.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- gramedia.com
- tafsirweb.com